Sumber-Sumber Air Untuk Bersuci
Matan Abu Syuja:
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju dan air embun.
Syarah (Penjelasan):
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa bersuci itu bisa dilakukan dengan setiap air yang keluar dari bumi dan turun dari langit. Dasar bolehnya bersuci dengan air ini adalah:
Firman Allah Ta'ala,
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikanmu dengan hujan itu. (Al Anfal[8]: 11)
Hadits riwayat Abu Hurairah, dia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, kami pernah berlayar di lautan dan membawa sedikit air. Jika berwudhu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah bersabda,
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam hadits yang lima)
Tirmidzi berkata, "Derajat hadits ini adalah hasan shahih."
Halal bangkainya artinya adalah boleh dimakan binatang yang mati di dalamnya, seperti ikan dan selainnnya, tanpa harus disembelih secara syar'i.
Firman Allah Ta'ala,
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikanmu dengan hujan itu. (Al Anfal[8]: 11)
Hadits riwayat Abu Hurairah, dia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, kami pernah berlayar di lautan dan membawa sedikit air. Jika berwudhu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah bersabda,
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam hadits yang lima)
Tirmidzi berkata, "Derajat hadits ini adalah hasan shahih."
Halal bangkainya artinya adalah boleh dimakan binatang yang mati di dalamnya, seperti ikan dan selainnnya, tanpa harus disembelih secara syar'i.
Hukum asal air hujan disebutkan dalam firman Allah:
"Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (Al Anfal[8]: 11)
Sedangkan tentang air laut, ini disebutkan dalam sabda Nabi ketika beliau ditanya tentangnya. Beliau bersabda:
"Laut itu airnya suci dan menyucikan, sedangkan bangkainya halal." (Dishahihkan Ibnu Hibban, Ibnu Sakan, Tirmidzi dan Bukhari)
Adapun mengenai air sumur, dalam hadits Sahl disebutkan bahwa para sahabat bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah! Apakah engkau berwudhu dengan air sumur Budha'ah yang digunakan oleh orang-orang yang beristinja', haid, dan junub?" Rasulullah pun menjawab:
"Air itu suci dan menyucikan, tidak ada apa pun yang bisa membuatnya najis." Dihasankan Tirmidzi dan dishahihkan Imam Ahmad dan selainnya.
Air sungai dan mata air termasuk dalam kategori ini. ,
Adapun air es dan embun, hukum asalnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah menurut pendapat lebih shahih, nama aslinya dalam Abdurrahman bin Shakr ia menuturkan:
Dahulu, ketika Rasulullah bertakbir dalam shalat, beliau diam sejenak sebelum membaca surah Al Fatihah. Aku pun bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa yang engkau baca?" Beliau menjawab: "Aku membaca: Ya Allah, jauhkan aku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan timur dan barat.
Ya Allah, bersihkan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, basuhlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun."
"Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (Al Anfal[8]: 11)
Sedangkan tentang air laut, ini disebutkan dalam sabda Nabi ketika beliau ditanya tentangnya. Beliau bersabda:
"Laut itu airnya suci dan menyucikan, sedangkan bangkainya halal." (Dishahihkan Ibnu Hibban, Ibnu Sakan, Tirmidzi dan Bukhari)
Adapun mengenai air sumur, dalam hadits Sahl disebutkan bahwa para sahabat bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah! Apakah engkau berwudhu dengan air sumur Budha'ah yang digunakan oleh orang-orang yang beristinja', haid, dan junub?" Rasulullah pun menjawab:
"Air itu suci dan menyucikan, tidak ada apa pun yang bisa membuatnya najis." Dihasankan Tirmidzi dan dishahihkan Imam Ahmad dan selainnya.
Air sungai dan mata air termasuk dalam kategori ini. ,
Adapun air es dan embun, hukum asalnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah menurut pendapat lebih shahih, nama aslinya dalam Abdurrahman bin Shakr ia menuturkan:
Dahulu, ketika Rasulullah bertakbir dalam shalat, beliau diam sejenak sebelum membaca surah Al Fatihah. Aku pun bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa yang engkau baca?" Beliau menjawab: "Aku membaca: Ya Allah, jauhkan aku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan timur dan barat.
Ya Allah, bersihkan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, basuhlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun."
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yaitu: air hujan, air laut, air sumjr, air sungai, air dari mata air (air tanah), salju dan air embun. Kesucian air hujan dberdasarkan firman Allah,
"Allah menurunkan kepada kalian hujan dri langit untuk menyucikan kalian dengan hujan itu." (QS Al Anfal[8]: 11) dan sabda Nabi mengenai kesucian air laut, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." Sabda Nabi mengenai kesucian air sumur terdapat dalam hadis Sahal: Suatu ketika, para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berwudhu dengan air sumur, sedangkan sumur digunakan oleh orang yang beristinja', perempuan haid, dan orang junub?" Nabi menjawab, "Air adalah suci dan tidak dapat dinajiskan oleh siapa pun." Adapun hukum air sungai dan air dari mata air adalah sama seperti air sumur.
Adapun kesucian air salju dan air embun adalah karena adanya hadits tentang doa iftitah yang dibaca Nabi dalam shalat, "Wahai Allah, jauhkan aku dari dosa-dosaku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dengan barat. Wahai Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosa sebagaimana baju putih yang bersih dari kotoran. Wahai Allah cucilah aku dengan air salju dan air embun"
"Allah menurunkan kepada kalian hujan dri langit untuk menyucikan kalian dengan hujan itu." (QS Al Anfal[8]: 11) dan sabda Nabi mengenai kesucian air laut, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." Sabda Nabi mengenai kesucian air sumur terdapat dalam hadis Sahal: Suatu ketika, para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berwudhu dengan air sumur, sedangkan sumur digunakan oleh orang yang beristinja', perempuan haid, dan orang junub?" Nabi menjawab, "Air adalah suci dan tidak dapat dinajiskan oleh siapa pun." Adapun hukum air sungai dan air dari mata air adalah sama seperti air sumur.
Adapun kesucian air salju dan air embun adalah karena adanya hadits tentang doa iftitah yang dibaca Nabi dalam shalat, "Wahai Allah, jauhkan aku dari dosa-dosaku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dengan barat. Wahai Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosa sebagaimana baju putih yang bersih dari kotoran. Wahai Allah cucilah aku dengan air salju dan air embun"
Kata miyah (مِيَاه) 'air' dalam bahasa Arab merupakan bentuk plural dari kata ma'(مَاء)-dalam bahasa Indonesia artinya air. Pengertian air di sini mencakup air hujan, air laut, air sumur, air sungai, air mata air dan salju. Segala jenis air sudah tercakup ke dalam jenis yang disebutkan; ada air hujan dan ada pula air yag berasal dari dalam tanah.
Allah berfirman: Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih. (QS Al Furqan [25]: 48).
Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu. (QS Al Anfal[8]: 11).
Abu Hurairah menyebutkan sebuah riwayat. Riwayat itu menyebutkan bahwa: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, kami berlayar ke laut dengan membawa sedikit air. Jika air itu kami pakai berwudhu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut saja?" Jawab Rasulullah, "Ia (laut) suci airnya dan halal bangkainya." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)-kata Tirmidzi: hasan shahih.
Halal bangkainya: bangkai di laut seperti ikan dapat dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu sesuai syariat. Kelima perawi ini biasa disebut sebagai al-khamsah (الخَمْسَة) atau ulama yang lima.
Allah berfirman: Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih. (QS Al Furqan [25]: 48).
Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu. (QS Al Anfal[8]: 11).
Abu Hurairah menyebutkan sebuah riwayat. Riwayat itu menyebutkan bahwa: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, kami berlayar ke laut dengan membawa sedikit air. Jika air itu kami pakai berwudhu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut saja?" Jawab Rasulullah, "Ia (laut) suci airnya dan halal bangkainya." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)-kata Tirmidzi: hasan shahih.
Halal bangkainya: bangkai di laut seperti ikan dapat dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu sesuai syariat. Kelima perawi ini biasa disebut sebagai al-khamsah (الخَمْسَة) atau ulama yang lima.
Ringkasnya, bersuci boleh menggunakan semua air dari bumi atau yang turun dari langit. Dalil dibolehkannya bersuci dengan air tersebut adalah firman Allah dan hadis-hadis Nabi sebagai berikut:
Dan Allah menurunkan kepada kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengan air itu (QS Al Anfal[8]: 11).
Bersumber dari Abu Hurairah Ra, diriwayatkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah tentang air laut. Ia berkata, "Ya Rasulullah, kami berlayar di laut, padahal kami hanya membawa bekal sedikit air. Jika air itu kami gunakan untuk berwudhu, maka kami tidak bisa minum. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah bersabda, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR Lima Imam Ahli Hadis). Imam At Tirmidzi berkomentar: Hadis ini hasan dan sahih. Maksud halal bangkainya adalah bahwa bangkai binatang laut seperti ikan dan lain-lainya boleh dimakan tanpa disembelih menurut syariat Islam.
Dan Allah menurunkan kepada kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengan air itu (QS Al Anfal[8]: 11).
Bersumber dari Abu Hurairah Ra, diriwayatkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah tentang air laut. Ia berkata, "Ya Rasulullah, kami berlayar di laut, padahal kami hanya membawa bekal sedikit air. Jika air itu kami gunakan untuk berwudhu, maka kami tidak bisa minum. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah bersabda, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR Lima Imam Ahli Hadis). Imam At Tirmidzi berkomentar: Hadis ini hasan dan sahih. Maksud halal bangkainya adalah bahwa bangkai binatang laut seperti ikan dan lain-lainya boleh dimakan tanpa disembelih menurut syariat Islam.